Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti dari MZR berupa KTP, SIM, Gawai, jam tangan warna hitam, Uang satu lembar Rp10 ribu, Rokok LA dan pengisi baterai gawai.
Diketahui, korban pembuhanan di Hotel Mira Banjarmasin adalah anak di bawah umur yang berinisal YA (14). Ditemukan tidak bernyawa lagi oleh karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA dalam kamar 308 lantai 3.
Saat ditemukan, korban masih berpakaian lengkap dan tewas di dalam kamar mandi hotel tersebut dengan beberapa tanda-tanda kekekerasan di tubuh korban.
Mulai pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban di tempat kejadian perkara sudah diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. (ant/why)
Editor: Erna Wati







