Endus Prostitusi Online Terkait Pembunuhan di Hotel Mira, Polisi: “HP Korban Milik Teman Lelakinya”


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus terbunuhnya seorang wanita belia yang diduga seorang PSK di Hotel Mira pada Senin (28/12/2020).

Polisi mengendus adanya praktik prostitusi online yang menewaskan YA yang masih berusia 14 tahun.

Kecurigaan polisi adanya praktik prostitusi online itu, berdasarkan keterangan MZR yang merupakan pelaku pembunuhan.

MZR atau Meiji Zwagiri Rasidi mengaku, mengenal korban melalui aplikasi Michat.

Melalui aplikasi itu pula ia melakukan janji untuk memboking dua malam dengan bayaran Rp 4 juta.

“Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat, dari sini akan dikembangkan apakah ada praktik prostitusi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi SIK, Selasa (29/12).