WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Banjir yang terjadi di Desa Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, sedikitnya membuat 10 rumah terendam sejak sepekan terakhir sebagai dampak dari belum terkendalinya sungai Riam Kiwa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan, selain itu akibat dinamika pembangunan pada catchment area daerah aliran sungainya dan pendangkalan yang terjadi dan belum effektif dilakukan normalisasi saluran sungai.
“Serta tidak berfungsinya dengan baik empat folder di sekitar Kota Martapura, yaitu Folder Antalangu, Folder Liang, Folder Tambak Anyar dan Folder Pesayangan yang mestinya berfungsi seperti embung sebagai daerah resapan dan daya tampung air,” kata Hilman kepada wartabanjar.com, Minggu (27/12/2020).

Dia menjelaskan, solusi jangka pendek banjir pada kawasan tersebut yang pernah dilakukan adalah dengan melakukan normalisasi Sei Tuan. Tetapi karena terkendala belum mampu membebaskan bangunan pada bantaran sungai di kawasan tersebut, maka terjadi pengalihan normalisasi yang dilaksanakan dari Sei Riam Kiwa – Sei Tuan (sebagian) – Sei Munggu Raya – Sei Ambulung ke Sei Martapura.
“Pengalihan trace saluran dalam pelaksanaan ini tidak seefektif pelaksanaan normalisasi Sei Tuan, tetapi tetap berdampak mereduksi banjir yang terjadi,” imbuhnya.
Lanjutnya, melalui pemerintah pusat, balai wilayah sungai kalimantan II ditjen SDA kementerian PUPR rencananya akan dilaksanakan pembangunan bendung Riam Kiwa yang pekerjaan fisiknya sejak tahun 2021 yang akan datang. Saat ini proses LARAP dan dilanjutkan Pembebasan Lahan.
“Dengan pembangunan bendung ini, In Shaa Allah Sei Riam Kiwa terkendali dan dampak banjir secara teknis bisa dicegah,” harapnya.
Selain itu juga diperlukan rehabilitasi empat folder yang ada di sekitar kota Martapura yang berfungsi seperti embung untuk menampung luapan air dari Sei Riam Kiwa dan Riam Kanan. Rehabilitasi dilakukan oleh Pemkab Banjar untuk Folder Pesayangan dan Folder Liang serta Folder Antalangu yang kewenangannya dilimpahkan ke Kabupaten Banjar, sebelumnya ditangani oleh Pemprov Kalsel.
Saat ini untuk folder Tambak Anyar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel yang menanganinya.
Dia juga menjelaskan, karena prinsip penanganan penyaluran air saat ini adalah dengan menahan air sebanyak-banyaknya dan menyalurkan air sesedikitnya sesuai daya tampung penampang basah saluran eksisting yang mampu dilakukan, maka sudah semestinya penanaman pohon atau vegetasi pada catchmen area daerah aliran sungai dilakukan.
“Ini perlu kebersamaan semua pihak. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah guna menjaga kawasan yang aman, nyaman, produktif dan layak huni,” pungkasnya. (has)
Editor : Hasby