Berdasarkan kategori perkara narkoba sebanyak 6 orang dan kriminal umum sebanyak 6 orang dengan masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
Membacakan Sambutan Menteri Hukum dna HAM RI dalam kegiatan pemberian remisi, Kakanwil mengharapkan, para WBP menjalani pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang.
Kakanwil pun berpesan agar lewat pemberian remis,i para narapidana dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Remisi merupakan nikmat yang layak Saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan Saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” Tejo berpesan melalui siaran pers Kemenkum HAM Kalsel.
Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
Remisi diharapkan dapat menyemangati para narapidana dan anak agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi dengan masyarakat selepas menjalani masa pidana. (edj)
Editor: Erna Wati