Sementara itu, Sekda Banjar mengatakan bahwa benturan kepentingan merupakan awal dari perbuatan korupsi. Hal tersebut diutarakannya dalam Sosialisi Benturan Kepentingan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar dihadapan SKPD yang berhadir.
Dalam keterangannya hal tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi nomor 37 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Banjar nomor 29 tahun 2020.
“Dengan dibentuknya landasan hukum dalam penanganan benturan kepentingan diperlukan adanya pengawasan intensif dari pemerintah, berprinsip untuk mengutamakan kepentingan publik serta penguatan integritas dan budaya menolak segala hal yang bisa memicu timbulnya perbuatan nepotisme dan korupsi,” ucapnya. (has)
Editor : Hasby







