Sebagaimana diatur dalam pasal 187A UU No. 10/2016, lanjut Yasar, setiap orang yang menjanjikan baik barang, uang atau materi lainnya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
Sebagaimana pasal di UU itulah, tandas dia, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari.
“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, maka langsung dikoordinasikan dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Wati