WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dimas Aprilianto Teja Eka Satria hanya bisa tertunduk usai mendengar majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
Dinas merupakan terdakwa dalam kasus sabu seberat 208 kilogram dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai M Yulianto Hadi, Senin (30/11/2020).
Majelis Hakim menyatakan Dimas terbukti melanggar UU No 35/2009 pasal 112 ayat 2.
Baca Juga : Pabrik Gula Bombana, Awalnya Kondisi Tanah Marginal Kini Menjadi Kebun Tebu dan Mengolah Gula
Baca Juga : Di Tengah Pandemi, PSSI Sukses Gelar Training Centre Gala Siswa
Baca Juga : Wow! Promosi Batik Terpadu di Seoul Raup Transaksi Rp 1 Miliar
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdakwa melakukan perbuatan berulang kali.
Atas vonis mati ini, penasihat hukum terdakwa, Arbain, mengaku keberatan dan akan mengajukan banding.
Sebagaimana diketahui, Dimas (24) tertangkap membawa sabu seberat 208 kilogram dan ekstasi 13,9 kilogram.
Dimas ditangkap tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba di pinggir Jalan Simpang Empat Desa Jaro RT 5 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (13/3) sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca Juga : Ini Aksi Macan Kalsel Ringkus Tersangka Pembunuhan dan Pembacokan Bernama Inyong
Warga Jalan M Said Gang 6 Blok B RT 10 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini tertangkap membawa narkoba seberat hampir 222 kilogram menggunakan mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi Kalimantan Timur.