Beranda blog Halaman 7364

Hidayat Nur Wahid Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

0
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan-usulan itu menabrak Konstitusi yang berlaku.

Menurutnya usulan penundaan pilpres tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang telah disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili oleh Mendagri dan Menkumham) juga DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR) juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2022.

“Akan lebih sesuai dengan UUD NRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 31 Januari 2022 lalu, bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu. Agar Demokrasi masih bisa dipercaya oleh Rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, dilansir wartabanjar.com, Kamis, (10/3/2022).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, apalagi Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa, yang tidak memungkinkan usulan itu untuk ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Diam-Diam Bintang Dilan Iqbaal Ramadhan Miliki Tato Tanda Kerinduan

0
Iqbaal Ramadhan. Foto: Instagram/Iqbaal Ramadhan (@iqbaal.e)

WARTABANJAR.COM – Kembali ramai dibahas bintang film Dilan 1990, Iqbaal Ramadhan miliki tato yang tak banyak diketahui publik.

Diam-diam Iqbaal Ramadhan mentato bagian tubuhnya yang diungkap saat berbincang dengan Ernest Prakasa di kanal YouTube HAHAHA TV.

Momen ini sebenarnya terjadi pada Februari 2022 lalu. Namun kembali ramai dibagikan akun media sosial.

Iqbaal cerita bahwa tato kecil di tangannya iseng dibuat saat sekolah di Amerika Serikat.

“Ini tato memang gue bikin di Amerika kan sama teman gue, terus gue bikin tulisan tangan gue biar sok kayak pakai spidol,” tutur Iqbaal Ramadhan, mengutip dari YouTube HAHAHA TV, Kamis (10/3/2022).

Tato tersebut Iqbaal buat karena saat itu sedang rindu kampung halaman. Ia membuat tato bertuliskan “JKT” untuk mengobati rindu.

“(Tato) JKT itu kan karena hometown waktu itu homesick,” kata Iqbaal lagi.

“Iya ya terus 48nya di belakang, terus ada lightsticknya di sini,” canda Ernest Prakasa yang disambut tawa Iqbaal Ramadhan.(aqu)

Editor Restu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Heboh Tabungan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Capai 500 Miliar Dibongkar Anggota DPR RI Ahmad Sahroni

0
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka Bareskrim Polri atas kasus pencucian uang

WARTABANJAR.COM – Beredar aset tabungan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri mencapai Rp 500 miliar.

Isi tabungan Rp 500 miliar milik Doni Salmanan dibocorkan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram resminya yang kemudian viral.

Disebutkannya kerugian negara akibat investasi bodong Doni Salmanan mencapai Rp 352 miliar.

Sementara tabungan Doni Salmanan yang dibekukan PPATK mencapai Rp 532 miliar.

“Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex
dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp 352 milyar.”

“PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.”

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Abdul Wahid Bersaksi Kasus Suap Dinas PUPRP HSU, Sangkal Minta Langsung Fee Proyek

0
Abdul Wahid memberikan keterangan di PN Tipikor Banjarmasin. (Istimewa)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, dihadirkan sebagai saksi kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanah HSU di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka, Rabu (9/3/2022).

Wahid diterbangkan dari Jakarta mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Kalsel.

Wahid dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.

Persidangan berjalan cukup lama, memakan waktu hampir enam jam.

Usai memberikan kesaksian, Abdul Wahid kembali diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani tanahan di KPK.

Di depan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak yang dibantu dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Yusriansyah, mengungkapkan dirinya memang memerintahkan untuk plotting (penjatahan) proyek.

Hal ini berupa bagi perusahaan kontraktor yang telah setor fee atau menyepakati komitmen fee besaran 10-15 persen.

“Memang (perintah) dari saya. Tapi kepada kabid (Dinas PUPRP) saya minta agar kontraktor yang mendapatkan proyek bekerja sesuai aturan,” ujar Wahid.

Wahid menyanggah dirinya meminta langsung fee proyek kepada kontraktor pemenang tender.

Bupati yang berasal dari Partai Golkar ini juga menyangkal keterangan Maliki yang mengaku menyetor Rp 500 juta sebagai syarat untuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP HSU.

Menurut Wahid, uang tersebut buka setoran tetapi memang honor untuk dirinya. “Bukan setoran, tapi memang uang honor saya,” tegasnya.

Wahid pun merincikan bahwa honor dari anak buahnya di Dinas PUPRP HSU dibagi dalam tiga tahap, pertama Rp 120 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 100 juta, hingga totalnya Rp 240 juta.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Ingat Lagi! Niat Puasa Syakban Dalam Bahasa Arab dan Latin Serta Keutamaanya

0
Ilustrasi Malam Nisfu Syakban. Foto: Santrius.com

WARTABANJAR.COM – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentukan awal Syakban 1443 H jatuh pada Jumat, 4 Maret 2022.

Salah satu amalan sunah pada bulan tersebut adalah melaksanakan puasa. Puasa Sya’ban dimulai sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.

Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syakban.

Ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Puasa Syakban sebagai amalan Sunnah ada di dalam hadits Nabi saw, salah satunya adalah sabda Nabi berikut yang artinya:

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka’; beliau juga sering tidak berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berpuasa’; aku tidak pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadlan; dan aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih. Adapun redaksinya adalah riwayat Muslim).

Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarhul Muhaddzab menjelaskan, maksud Rasulullah saw sering berpuasa Sya’ban seluruhnya adalah berpuasa pada sebagian besarnya.

Salah satu faedah yang diperoleh orang yang melaksanakan puasa sunah Syakban adalah akan mendapat syafa’at Rasulullah saw kelak di hari kiamat. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi-în menjelaskan:

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Pemko Banjarmasin Lelang Jabatan 14 Posisi: Staf Ahli, Kepala Badan Hingga Kepala Dinas

0
FB Pemko Banjarmasin : Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina melakukan lelang jabatan terhadao 14 posisi penting di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Ke-14 posisi tersebut, staf ahli bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan.

Sedangkan posisi kepala dinas, ada 10 yang dilelang.

Yakni, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hiduop, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pedaftaran lelang jabatan ini, dibuka mulai 10 hingga 14 Maret 2022.

Disebutkan, lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin ini sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipin Negara.

Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Lelang jabatan di lingkungan Pemko Banjarmasin ini, juga mengacu pada surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (edj)

Editor: Erna Djedi

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Aturan Prokes Covid-19 Dilonggarkan, MUI : Shaf Salat Boleh Dirapatkan

0
Ilustrasi (antara)

WARTABANJAR.COM – Pemerintah melonggarkan aturan Prokes Covid-19 usai menurunnya kasus angka Covid-19.

Aturan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

Duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

Menyikapi pelonggaran tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Niam menambahkan umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Tendang Motor Polisi Hingga Jatuh dan Terluka, Pria Kapuas Ini Diamankan Resmob

0
Pelaku penendang polisi di Kapuas. (wartabanjar.com-humas polda kalteng)


WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas dibantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan anggota Polres Kapuas, Rabu (9/3/2022) pukul 10.45 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang SIK MM, menyampaikan bahwa pelaku diringkus di Handil Rambai, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Kalteng.

“Pada Sabtu (5/3/2022) lalu, korban yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pulang dari membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vario dengan nomor Polisi KH 6559JF menendang bagian sebelah kanan motor korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” jelas AKP Kristanto.

Lebih lanjut, Kristanto mengatakan, berkat kerjasama anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat kejadian.

“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh petugas terkait motif penganiayaan yang dilakukannya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup Kasat. (edj)

Editor: Erna Djedi

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, ini Penjelasan NU

0

WARTABANJAR.COM – Sebuah foto memperlihatkan wanita berhijab menikah di gereja. Disebutkan banyak komentar kejadian tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Pernikahan beda agama terjadi antara wanita muslim dengan pria non muslim. Pernikahan dilakukan dua kali, akad dan pemberkatan.

Hal ini memunculkan perdebatan hingga membuat foto tersebut viral di media sosial.

Dilansir NU Online, sebenarnya telah menjadi pengetahuan umum di mayoritas kalangan umat Islam, bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram.

Dalilnya pun lengkap, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma atau konsensus ulama lintas mazhab, sebagaimana uraian berikut.

Dalil Al-Qur’an Dalil pertama, dua ayat Al-Qur’an sebagaimana berikut: وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ Artinya,

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki nonmuslim dari golongan apapun—baik nonmuslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya—.

Dalam konteks ini Imam as-Syafi’i menegaskan: ‘Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.’ (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân, [Beirut, Muassasatur Risâlah], juz IV, halaman 370), dan (Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], Juz V, halaman 157).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Masih Ancam Banjarmasin Serta 7 Wilayah Lainnya di Kalsel

0
Ilustrasi cuaca mendung menjelang hujan.( Facebook @bmkg)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASINHujan disertai perti/kilat dan angin kencang masih mengancam sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tercatat 8 kabupaten/kota di Kalsel, termasuk Kota Banjarmasin, yang mendapat peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir dan angin kencang.

Selain Kota Banjarmasin, tujuh kabupaten/kota lain adalah Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tabalong, dan sekitarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg