Kelola Judi Togel di Mantewe, Warga Trenggalek Ini Masuk Sel

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu membubarkan lapak judi togel di Jalan Bukit Permai RT 01 Desa Maju Mulyo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 22.22 wita, Jumat (26/8).

    Saat di lokasi, mengamankan DI (24) yang telah tindak pidana perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 990 ribu. Anggota juga menemukan enam  lembar kertas rekapan rumusan, buku rekapan rumusan dan handphone merk Oppo warna hitam.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut.

    Tersangka, DI dijerat dengan pasal 303 KUHP.

    Baca Juga

    Lucuti Pakaian Anaknya Saat Tidur dan Lakukan Persetubuh4n, Ibu Korban Laporkan Aksi Bejat Suaminya Ke Polsek Liang Anggang

    “Berdasarkan alamat di kartu identitasnya, DI ini warga Jawa Timur,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (27/8).

    Made pun menambahkan, pihaknya giat memberantas judi atau tindak pidana dalam pasal 303 KUHP, sesuai dengan instruksi Kapolri RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Identitas Tukang Becak yang Meninggal di Jalan A Yani Km 3, Warga Kelayan A Gang Abadi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI