Hasil Supervisi KPK, Kajari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU –  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : B-1047/O.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.3.20/Fd.2/08/2022 dengan tersangka  DI dan ATW, Jumat (12/8).

    Diharapkan, penyidikan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Siaran Pers Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang diterima Wartabanjar.com, penetapan kedua tersangka ini setelah ekspose atau gelar perkara dan dari Supervisi KPK dan Tim Kejaksaan RI, makia pada 4 Agustus  2022, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dipandang telah diperoleh bukti  pemulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembinaan cabang olahraga dan secretariat KONI Kota Banjarbaru.

    Siaran Pers bernomor PR-47/O.3.20.2/DIP/08/2022 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Hadiyanto.

    Baca Juga :

    Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU 63701001 di Lingkar Dalam Selatan, Berikut Dugaan Pelanggarannya

    Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap ketika dikonfirmasi Wartabanjar.com membenarkan penetapan kedua tersangka itu.

    “Ya, memang sudah hasil rapat supervisi dengan KPK,” katanya.

    Ditanya lebih lanjut terkait kerugian negara, Rudy M Harahap secara singkat menyampaikan bahwa sedang berproses. (has)

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI