Polda Kalsel Bakal Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Berat dari Kalsel ke Kaltim Mulai 1 Agustus 2022

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Guna mendukung dan melancar proses pembangunan jalur utama jalan poros Ibu Kota Negara (IKN), maka para kendaraan angkutan berat roda 10 ke atas yang melintas dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur akan dibatasi jam operasionalnya mulai 1 Agustus 2022.

    Polda Kalsel menginformasikan hal itu kepada para pengusaha angkutan barang atau perusahaan angkutan barang di wilayah Kalimantan Selatan.

    Pembatasan itu dimulai dari Simpang Petung – Samboja, Kalimantan Timur.

    Waktu pembatasan operasionalnya pada pukul 06.00-22.00 Wita (jam tutup), akan dibuka kembali pada pukul 22.00-06.00 Wita.

    (ehn)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI