WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Oknum Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Amis nekat menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi dengan membuat dokumen fiktif.
Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.020.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp 225.224.090,-
Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa kepada wartabanjar.com, Senin (18/7/2022).
Oknum Kepala Desa itu juga diduga melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
Oknum Kades dua periode itu kini mempertangggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanah Bumbu.
Baca Juga :
Oknum Kades Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi, Polres Tanah Bumbu Tahan Tersangka
Abdul Amis menjabat Kepala Desa Barugelang periode 2013-2019 dan periode 2019-2025 itu pun tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu Kepala Desa Barugelang,” kata AKP H Made Rasa.