Residivis Kasus Pil Koplo Diringkus Polres Tabalong Bersama16 Bungkus Sabu


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tertangkapnya R alias Anting beberapa hari lalu dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, menyeret RJ alias Kacung (40) warga desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, dalam perkara yang sama.

    Dari informasi yang didapat bahwa adanya anak buah R alias Anting yang masih memperdagangkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro Tabalong , SatresNarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang sudah dicurigai di desa Solan Kecamatan Jaro.Tabalong.

    Dirumah tersebut sdr. kacung diamankan,dan saat ditanya mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis sabu yang disimpan didalam botol bekas obat, dan mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari R alias Anting.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom Melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan bahwa Sdr. Kacung diamankan dirumahnya pada senin (04/07/2022) pagi di desa Solan Kecamatan Jaro. Tabalong.

    “Kacung ini sebelum nya juga pernah dihukum karena perkara Undang undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnopen” jelas Aipda Irawan Yudha. P

    “Saat ini RJ alias Kacung sudan diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, serta turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam” pungkas Aipda Irawan Yudha.P (edj)

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI