WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kementerian PUPR ternyata menuai banyak masalah. Bahkan dinilai ‘ilegal’.
Diungkapkan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap pada kegiatan yang diadakan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan siang ini di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan akar permasalahannya, mulai dari aset tanah untuk menara air PAMSIMAS tidak memiliki legalitas yang jelas dan berisiko dispute (perselisihan).
Aset tanah untuk lokasi menara air dan sistem pengolahan air minum hanya menggunakan surat pernyataan hibah yang tidak melibatkan proses pencatatan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan belum dilakukan pemisahan melalui Kantor Pertanahan.
Oleh sebab itulah dirinya menyarankan segera lakukan sosialisasi Petunjuk Teknis PT-4 PAMSIMAS III 2021 kepada seluruh KPSPAMS.
“Instruksikan KPSPAMS untuk melakukan langkah-langkah percepatan proses peralihan hak dan sertifikasi tanah dengan menggunakan sumber daya dan dana yang ada,” katanya, melalui rilis yang diterima wartabanjar.com.
Lanjut Rudy, acaman terhadap keberlanjutan program PAMSIMAS juga datang dari pengelolaan keuangannya.
“Pembayaran tidak tepat waktu, banyaknya tagihan nunggak, dan pemeliharaan SPAM yang tidak layak bisa bikin program ini bubar juga. Seharusnya KPSPAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan KPSPAM,” tegas Rudy
Sedangkan dalam aspek legalitas, BPKP sebagai instansi yang melakukan evaluasi kinerja BUMD Air Minum, tidak bosan-bosan untuk memperingatkan mereka agar segera merubah status badan hukumnya.