Hari Kelahiran Jokowi, BEM Kaltim Kalsel Desak Bahas Pasal Bermasalah RKUHP

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa di Banjarmasin menggelar aksi pernyataan sikap sebagai bentuk ucapan dalam momentum hari kelahiran Presiden RI, Joko Widodo.

    Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan wilayah Kaltim-Sel, digelar dis Siring Bekantan, Kota Banjarmasin, Selasa (21/6/2022), sekira pukul 16.00 Wita.

    Dalam aksi tersebut, pihaknya mengucapkan pernyataan sikap terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada September 2019 yang ditunda pengesahannya, dinilai memiliki beberapa pasal krusial, yang mana harus dibahas kembali secara transparan, namun hingga saat ini belum dibuka dan belum diketahui secara pasti oleh masyarakat.

    Pasalnya, dalam RKUHP tersebut, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis yang dianggap bermasalah. Namun, saat pembahasan dimulai kembali, dalam rapat Komisi III DPR RI pada tanggal 25 Mei 2022, hanya ada 14 isu krusial yang disinggung dan dibahas, yang sebagian besar juga masih menimbulkan polemik.

    Diluar ke 14 isu yang dibahas tersebut, para mahasiswa menganggap, masih ada pasal-pasal bermasalah lainnya yang perlu dibahas kembali, diantaranya pasal 273 RKUHP dan 354 RKUHP.

    Adanya kedua pasal tersebut, dinilai bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

    Baca Juga :   Menhub: IKN Bakal Didominasi Kendaraan Listrik Sesuai Mandat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI