WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi memberikan peluang kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Iko Uwais diselesaikan secara restorative justice.
Polisi menjelaskan bahwa pilihan mediasi terbuka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais terhadap Rudi, desainer interior di Bekasi.
Jika Iko Uwais dan Rudi ingin mediasi, maka pelapor dan terlapor menyampaikan rencana itu ke penyidik.
“Nggak tahu (pembicaraan pelapor dan Iko Uwais), nanti itu mereka kedua belah pihak yang akan menyampaikan kepada penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Senin (20/6/2022), dilansir Detik.com.
Pihak Iko Uwais diketahui ingin kasus diselesaikan lewat jalur mediasi.
Namun tinggal perlu ada keputusan dari Rudi sebagai pihak pelapor.
Sementara di pihak kepolisian ada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak pelaku serta korban.
Iya dong terbuka, kita kan punya semangat restorative justice,” ujarnya.
Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi. Iko menyampaikan pemeriksaan berjalan lancar.
“Alhamdulillah saya dan Bang Ivan terfasilitasi. Alhamdulillah lancar,” kata Iko.
Iko kemudian ditanya soal kemungkinan mediasi dengan pelapor. Iko tak menjawab gamblang. Dia hanya meminta doa terbaik.
“Ya doain saja insyaallah semua berjalan lancar apa pun yang teman-teman harapkan itu harapan saya juga. Doain aja yang terbaik,” katanya. (*)
Editor: Erna Djedi