WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan aturan mengenai transaksi digital di antaranya olshop alias online shop di e-commerse.
Bagi konsumen yang belanja di olshop bakal dikenai bea materai Rp 10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen.
Artinya pengenaanya bergantung pada dokumen jenis tertentu.
Baca juga:
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Stagnan
Isi Lengkap Surat Komnas HAM RI ke Wali Kota Ibnu Sina…
Hal ini berbeda dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ada pada transaksi jual-beli.
“Bea meterai merupakan pajak atas dokumen sehingga pengenaannya tergantung pada keberadaan dokumen jenis tertentu, bukan atas jenis barang sebagaimana pengenaan PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dilansir merdeka.com, Sabtu (18/6/2022).
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan pembahasan dengan asosiasi e-commerce Indonesia yakni idEA (Indonesia E-Commerce Association).
Pembahasan yang dimaksud mengenai penentuan kriteria yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 tersebut.
“Khususnya mengenai mekanisme pemeteraian atas dokumen yang terutang bea meterai sebagaimana Pasal 3 UU 10 tahun 2020,” tutur Neilmaldrin.
Namun secara teknis, Neilmaldrin belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebab proses pembahasan dan ketentuan pelaksanaanya masih dalam tahap pembahasan.
“Kita tunggu nanti hasil pembahasan dan ketentuan petunjuk teknisnya keluar ya,” katanya.