Selesaikan Perkara Warga Banjarmasin, Pemko dan Kejati Kalsel Resmikan Restorative Justice Baiman

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH, meresmikan rumah restorative justice Baiman bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/5/2022).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, bersama segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin serta Jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Dalam sambutannya, H Ibnu Sina menyampaikan tujuan dibuatnya rumah restorative justice untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum menuju ke pengadilan.

    “Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun,” ucap H Ibnu Sina.

    Ia berkata, Pemerintah Kota Banjarmasin menyambut baik pembuatan rumah restorative justice.

    H Ibnu Sina berharap bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

    Selain itu, H Ibnu Sina juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

    “Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah restorative justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat Banjarmasin, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan kejari Banjarmasin disini,” tutur H Ibnu Sina.

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI