Camat Banjarbaru Selatan Minta Warga Lapor Jika Temui Masalah dengan Mafia Tanah

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Maraknya sengketa pertanahan di Kota Banjarbaru biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di Pengadilan.

    Untuk itu, Kecamatan Banjarbaru Selatan berkerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum terkait dengan mafia tanah, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (19/05/2022).

    Sementara itu, Camat Banjarbaru Selatan, Taufik Purwanto mengatakan permasalahan tanah selalu ada solusinya. Sebab kasus ini bersifat Perdata.

    “Semoga kedepannya jelas dan semakin banyak yang berinvestasi di Kota Banjarbaru,” pungkasnya.

    Perlu diketahui bersama, metode kerja mafia tanah dibagi menjadi 3 fase. Pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya.

    Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan. Dan ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya, untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.

    Bagi masyarakat mengatahui atau menjadi korban mafia tanah laporkan, melalui Hotline Aduan di nomor 0819 1415 0227

    Saat ini Kota Banjarbaru menyandang sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, kasus Perdata tentang tanah mulai ada peningkatan. Untuk itu, penyuluhan ini dianggap sangat penting, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

    Baca Juga :   Wanita Pengedar Sabu di Desa Walatung Ditangkap: Polres HST Tingkatkan Upaya Berantas Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI