WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di pelabuhan TPI Batulicin terancam mendapat sanksi dari Pertamina karena diduga menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengatakan, SPBUN harus mengikuti harga jual solar sesuai ketentuan yaitu Rp 5.150 per liter.
“Kami saat ini sedang menghimpun informasi dan meminta penjelasan dari SPBUN terkait kejadian ini,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Dia menjelaskan, ancaman sanksi yang akan diberikan Pertamina yakni mulai dari memberikan surat peringatan hingga penghentian pasokan solar dalam jangka waktu tertentu.
“Hal ini dilakukan sebagai sanksi sekaligus sebagai pembinaan,” imbuhnya.
Adapun saat ini jumlah SPBUN di Kalsel ada 8 buah, terdiri dari di Tanah Laut ada 3, Tanah Bumbu ada 2 dan di Kotabaru ada 3 SPBUN.
Direktorat Polairud Polda Kalsel mengendus adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di pelabuhan TPI Batulicin diduga menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Pengintaian pun dilakukan di perairan Batulicin dan sekitar pelabuhan TPI Batulicin, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, SPBUN tersebut sedang melakukan penyaluraan BBM kepada kapal nelayan. Sedangkan keterangan dari nelayan yang mengambil BBM Jenis Solar bersubsidi dengan harga Rp 6.250 per liter, sedangkan untuk harga Het nya yaitu Rp 5.150 per liter nya.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Polairud Polda Kalsel, AKBP Isharyadi mengatakan, anggota Unit 2 Siintelair Subdit Gakum melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap SPBUN yang bertempat di Pelabuhan TPI Batulicin Kabupaten Tanbu Provinsi Kalsel itu.