WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengemudi mobil Suzuki Swift AR (24) warga Binuang, Tapin dalam insiden kecelakaan maut yang menewaskan Salman (58) di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (28/4/2022) pagi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan saat ini untuk sopir AR (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Kasat Lantas, kepada awak media, Jumat (29/04/2022).
“Sementara untuk tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
Sebelumnya Salman (58), merupakan warga jalan Veteran Gang 7A RT 20, Kecamatan Banjarmasin Timur, meregang nyawa usai ditabrak oleh mobil Suzuki Swift Putih bernomor polisi DA 1099 TYB.
Mobil Suzuki Swift saat itu sedang melaju dari arah dalam kota menuju ke arah lampu merah simpang empat Gatot Subroto.
Sementara untuk pengendara mobil yang menabrak adalah AR (24) sedang bersama tiga orang temannya berada di dalam mobil tersebut.(Qyu)
Editor Restu