Viral Spanduk Permintaan Maaf 3 Warga Tuduh Tetangga Pakai Pesugihan Tuyul

    WARTABANJAR.COMViral permintaan maaf dari tiga warga pada seorang warga dikarenakan menyebarkan isu menggunakan pesugihan tuyul.

    Permintaan maaf ditempel dalam spanduk besar seperti dilansir akun Twitter Seputar Tetangga.

    “Para tukang tuduh kena batunya,” tulis akun seputar tetangga seperti Selasa (26/04/2022).

    Isi spanduk adalah surat pernyataan permohonan maaf atas pencemaran nama baik.

    Tiga warga yang disebut memohon maaf antara lain yakni, Ahmad Khoiron 44 tahun, Siti Fatimah 43 tahun, dan Ahmad Nurudin 35 tahun ditujukan pada Ibu Thol’ah.

    Di spanduk tertulis kejadian di Dukug Kesrug, RT 02 RW 02, Desa Wonosari, Kecamatan Bawang.

    Berikut isi permintaan maaf tiga warga pada Ibu Thol’ah:

    1. Dengan ini, kami menyatakan bahwa sejak bulan Desember tahun 2021 dengan SADAR dan SENGAJA telah MENUDUH tanpa bukti
      terhadap Ibu Thol’ah yang beralamat di Desa Wonosari RT. 05 RW. 03 dan menyebarkan
      atau berita hoax bahwa ibu Thol’ah memelihara pesugihan berupa tuyul
    2. Menuduh mencuri uang melalui perantara tuyul
    3. Tidak dapat membuktikan tuduhan yang diucapkan
    4. Menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan, telah menyebabkan PENCEMARAN NAMABAIK DAN PEMBUNUHAN KARAKTER terhodap ibu Thol’ah dan keluarga

    Oleh karena hal tersebut Kami:
    1.Memberitahukan atau mengumumkan kepada masyarakat umum isu yang menimpa lbu Thol’ah dan keluarga merupakan ulah kami dan 100% Hoax atau Kebohongan.

    1. Memohon maaf melalui selebaran yang ditempel di tempat umum dan MMT (Banner)
    2. Mengharap kepada masyarakat untuk membantu menghenKan penyebaran berita hoax tersebut sehingga dapat mengembalikan nama baik Ibu Thol’ah.
    3. Bersedia dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku melalu pengadilan, jika di kemudian isu atau berita tersebut masih berkembang dan berasal dari kami.
    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Di bawah spanduk tertulis Ahmad Khoiron, Siti Fatimah, dan Ahmad Nurudin bertanda tangan di atas materai di Wonosari pada tanggal 7 Maret 2022.

    Dua perangkat Desa Wonosari yaitu Ahmad Dahori dan Nur Fathoni sebagai saksi atas surat pernyataan permohonan maaf tersebut. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI