WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak menyita uang dari sejumlah publik figur yang mengisi acara DNA Pro lantaran tidak ada niat jahat (mens rea) terkait penerimaan uang dari perusahaan yang berkasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, uang tersebut diterima oleh para publik figur melalui kontrak profesional hanya sebagai pengisi acara.
Demikian juga dengan uang yang diterima penyanyi Rossa dinyatakan hanya bayaran sebagai pengisi acara.
Menurut Whisnu, Rossa semula sempat ingin menyerahkan uang yang diterimanya sebagai barang bukti kepada penyidik namun hasil gelar perkara menyatakan bahwa uang tersebut tak perlu disita untuk menjadi barang bukti.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik beranggapan kontrak yang dilakukan oleh Rossa dengan perusahaan itu murni untuk kebutuhan pekerjaan.
Diketahui, beberapa artis lain yang turut terlibat mengisi kegiatan DNA Pro ialah DJ Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una, penyanyi Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan penyanyi Nowella.
Sementara, Lesti Kejora dan Rizky Billar diberikan uang oleh DNA Pro dengan dalih untuk kepentingan promosi dan meningkatkan popularitas.
Kemudian ada Ivan Gunawan yang memiliki kontrak berbeda sebagai Brand Ambassador sehingga uang yang diterimanya disita penyidik.
“Ivan juga dia sebagai BA, dia tahu. Beda dengan dia nyanyi atau MC. Karena lihat mens reanya, lihat niat jahatnya. Apakah profesional atau tidak. Kalau dia ada kontraknya sesuai dengan kegiatan ya tidak kena,” tambahnya lagi.