WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita muda berusia 21 tahun berinisial IH, warga Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terpaksa berurusan dengan polisi setelah perbuatan selingkuhnya diketahui sang suami.
Kejadiannya, berawal saat IH bersama suaminya, M (23), menginap di sebuah kamar hotel di Tanjung, ibu kota Kabupaten Tabalong. Saat itu IH dan suaminya menginap di kamar nomor 06.
Pada siang Sabtu (16/4/2022), si suami, M, terbangun dari tidur dan mendapati istrinya tidak berada di kamar hotel itu.
M kemudian ingin mencari istrinya, namun ternyata kamar dikunci dari luar. M pun terpaksa menghubungi ayahnya dan meminta bantuan agar kamar dibukakan.
Setelah itu, M mencoba menghubungi istrinya, mendapat jawaban bahwa IH sedang berada di lantai 2.
M berniat menyusul istrinya di lantai 2. Namun saat melintas di salah satu kamar, tepatnya kamar nomor 10, M sekilas mendengar suara seseorang yang mirip suara istrinya.
M pun kemudian diliputi rasa penasaran, lalu meminta bantuan pihak hotel untuk membuka dan menyaksikan siapa yang menghuni kamar 10 itu.
Alangkah kagetnya M, setelah kamar terbuka ternyata benar suara perempuan itu adalam suara istrinya.
Yang lebih mengagetkan lagi, istrinya di dalam kamar tersebut tidak sendiri melalui bersama seorang pria!
Pria tersebut diketahui berinisial IP berusia 35 tahun, warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Tabalong.
M yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kasus perselingkuhan ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP DrTrisna Agus Brata SH MH, bersama anggotanya menanggapi laporan M dengan mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya ke Polsek Tanjung.