Yang lebih mengagetkan lagi, istrinya di dalam kamar tersebut tidak sendiri melalui bersama seorang pria!
Pria tersebut diketahui berinisial IP berusia 35 tahun, warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Tabalong.
M yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kasus perselingkuhan ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP DrTrisna Agus Brata SH MH, bersama anggotanya menanggapi laporan M dengan mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya ke Polsek Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku sempat satu kali berhubungan badan di kamar tersebut.
“Saat ini kedua pelaku yaitu IH dan IP sudah diamankan di Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut, juga turut di sita satu lembar daster warna cokelat, satu buah dalaman Bra warna biru abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna abu-abu dan dua lembar buku nikah,” pungkas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi







