WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyita dua kapal tanker, masing-masing berbendera Iran dan Panama, karena diduga melanggar hukum internasional.
Konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh kapal Iran (MT Horse) dan kapal Panama (MT Freya) disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
“Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar Faizasyah melalui pesan singkat, Selasa.
Kedua kapal jenis tanker tersebut disita di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (24/1), usai terpantau radar KN Marore-322.
Pada saat itu, KN-Marore sedang melakukan operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri.
Saat ditanya apakah kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan transfer bahan bakar minyak ilegal, Kemlu RI tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Saya tidak bisa mengomentari karena penyelidikan masih berlangsung,” tutur Faizasyah.







