WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng mengapresiasi kinerja PLN dalam mengolah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Pulang Pisau. Pasalnya, limbah sisa hasil pembakaran batu bara tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving block dan batako yang telah dimanfaatkan Polda Kalteng untuk pembangunan infrastruktur.
Manager PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko menyampaikan FABA PLTU telah dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan bernilai tinggi yang akan bermanfaat untuk perekonomian masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan pada bidang kontruksi dan infrastruktur, sehingga upaya reduce, reuse and recycle FABA dan peningkatan ekonomi masyarakat kian terwujud,” ungkap Handoko.
Handoko juga menjelaskan pemanfaatan FABA menghasilkan beberapa keuntungan bagi PLN dan masyarakat.
“Dilihat dari sisi lingkungan, (pemanfaatan FABA) dapat membantu pengurangan emisi limbah dan pengurangan penggunaan lahan _landfill_. Dari sisi ekonomi dapat mengurangi biaya pengolahan limbah dan bernilai jual, serta dari sisi produk dapat digunakan sebagai campuran material dan meningkatkan kekuatan bahan,” jelas Handoko.
Sebelumnya, limbah sisa pembakaran batu bara PLTU Pulang Pisau juga dimanfaatkan sebagai road base alam pembangunan proyek strategis nasional food estate Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam hal pengamanan aset pembangkit yang termasuk kategori objek vital nasional (obvitnas), PLN dan Polda Kalteng telah menjalin kerja sama pengamanan obvitnas sejak bulan Juli 2021. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden No 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.







