Temukan Pelanggaran Perda Ramadan Kota Banjarmasin, Warga Bisa Lapor ke Sini

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan terkait masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

    Surat edaran Nomor 300/461-BakesbangpoU/2022 tentang Kegiatan Masyarakat Level III pada Bulan Ramadhan 1443/2022 M.

    Dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda menegaskan sejumlah aturan sebagai berikut:

    1) Dilarang makan, minum ataiu merokok dli restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun di tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsyak hingga waktu berbuka puasa.

    2) Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).

    3) Bagi restoran, rumah makan, fafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 Wita s/d puku 22.00 Wita. Bagi yang menyediakan untuk orang- orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 Wita s/d 04.45 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan.

    4) Bagi hotel maupun restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI