Resmi! Pertamax di Kalimantan dan Papua Naik Jadi Rp12.750, Simak Juga Harga Daerah Lainnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.750 ribu per liter mulai 1 April 2022. Kenaikan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

    Kenaikan harga itu tak berlaku di beberapa daerah lain, seperti; Bali dan NTB. Di sini, harga Pertamax hanya naik dari Rp9.200 jadi Rp12.500 per liter.

    Manajemen Pertamina mengatakan kenaikan harga pertamax sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

    Melalui siaran pers, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM nomor 62 K/12/MEM/2020.

    Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan harga keekonomian pertamax Rp14.500 per liter. Namun, Pertamina hanya menjual pertamax sebesar Rp9.500 per liter sekarang.

    “Bisa dikatakan posisinya, Pertamina subsidi pertamax. Ini jelas artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai pertamax, karenanya perlu dihitung ulang,” ucap Arya.

    Menurut Arya, harga BBM jenis pertamax di Asia Tenggara dibanderol Rp14 ribu-Rp15 ribu per liter. Sementara, harga pertamax khusus di Malaysia lebih murah karena pemerintah memberikan subsidi dengan mekanisme tertentu.

    Baca Juga :   The Alpha Gang is Calling! Yamaha STSJ Guncang Surabaya dengan AEROX ALPHA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI