WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas perkara Tsk Abdul Wahid, Bupati non aktif Kabupaten HSU, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan lengkap.
Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Kamis (17/3/2022).
“Tim Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AW pada Tim Jaksa karena kelengkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya.
Lanjutnya, tim Jaksa masih tetap melakukan penahanan untuk Tersangka selama 20 terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022 dirutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH Swasta /Direktur CV Hanamas dan FH Swasta /Direktur CV Kalpataru. (Tim)
Editor : Hasby