Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH Swasta /Direktur CV Hanamas dan FH Swasta /Direktur CV Kalpataru. (Tim)
Editor : Hasby







