Diduga Buka Lahan Tanpa Izin, Aggota DPRD Tanah Bumbu Ini Beri Penjelasan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINAnggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanudin penuhi panggilan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Senin (14/3/2022). 

    Kedatangannya di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel Jalan Komples Asrama Polisi Bina Brata Banjarmasin itu terkait atas adanya laporan informasi dan pengaduan pembukaan lahan dalam kawasan hutan yang diduga untuk kepentingan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan alat berat tanpa izin Menteri Kehutanan, di Desa Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

    Saat ditemui wartabanjar.com, Bahsanuddin membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

    “Karena ada laporan jadi saya hadiri saja untuk melakukan klarifikasi, dan juga sebagaimana kita menghormati hukum yang ada,” ujar Bahsanudin.

    Dia juga mengatakan, untuk selanjutnya  mengikuti saja bagaimana proses hukum berjalan. Dirinya memercayakan kepada kepolisian yang memprosesnya.

    Dirinya menjawab terkait  tudingan atau laporan terhadapnya, yang telah melakukan penggusuran lahan tanaman sengon untuk membuka kebun sawit, Bahsanuddin membantah hal tersebut.

    “Saya tidak pernah ada niat melakukan Clearing (Penggarapan) untuk membuka lahan sawit, tapi saya membuka lahan tersebut untuk membantu masyarakat setempat juga, yang mana lahan tersebut nantinya digunakan untuk usaha jangka pendek yaitu jagung, setelah itu untuk jangka panjangnya yaitu kopi, dan itu murni untuk usaha masyarakat, bukan untuk saya sendiri,” jelasnya.

    Baca Juga :   Kabupaten Kotabaru Tambah Dermaga Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI