WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel menghimbau masyarakat agar tidak percaya adanya isu dan berita-berita hoax yang ada dimedia sosial. Terlebih kondisi masyarakat saat ini sedang berduka dilanda bencana banjir.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, masyarakat yang mendapat informasi wajib hukumnya melakukan cross cek dan mengonfirmasi kepada pemerintah dan aparat kepolisian atau instansi terkait.
“Kami ingatkan, jangan sebar hoax. Sharing sebelum share, karena jangan main-main ancaman pidana ada,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Dijelaskannya, penyebar hoax terjerat Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Juga bisa dijerat Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palng lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Hal ini terkait soal kabar menyebutkan aparat kepolisian tidak bisa menuju lokasi-lokasi banjir sehingga tidak bisa mengamankan barang korban terdampak. Pengumumkan itu mengatasnamakan seluruh persatuan pembakal Kalsel. (has)