Pengumuman JHT Bisa Cair di Bawah Usia 56 Tahun di Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022

WARTABANJAR.COM – Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Menaker Ida Fauziyah kembali menjelaskan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022  klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/
Lembaga,” tegas Menaker Ida, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.