Polresta Banjarmasin Resmi Tetapkan Wanita RA Bandar Arisan Online sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak diamankan, wanita berinisial RA, seorang bandar arisan online, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banjarmasin.

    Warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, itu diduga telah melakukan penipuan hingga merugikan korbannya dengan total miliaran rupiah dengan modus arisan online.

    RA diamankan pihak kepolisian setelahn menerima laporan dari seorang korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online.

    “Yang bersangkutan kita amankan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, sehingga RA kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana A Martosumito, Senin (21/2/2022).

    Dijelaskan, dalam aksinya, pelaku menawarkan arisan melalui akun media sosial Instagram.

    Kapolresta mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendataan korban dan menghitung total kerugian.

    “Pelaku melakukan arisan online sejak 2017. Korban ditawari misalnya satu slot Rp 13 juta dibayar dengan Rp 10 juta,” ujarnya.

    Kapolresta memperkirakan korban RA cukup banyak dan tidak hanya warga Banjarmasin.

    “Kalau dihitung mungkin nilainya miliaran rupiah,” katanya.

    Menurut Kombes Sabana, pelaku akan dikenakan pasal penipuan dan UU ITE serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

    “Karenanya, untuk penyidikan ini Polresta Banjarmasin akan bekerja sama dengan Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Kalsel,” jelas Sabana.

    Menurut Kapolresta, penyidik terus mendalami dan mencari kemungkinan ada pelaku lain yag terlibat. (edj)

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI