WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Erwan Budianto (40), di kawasan dok-dokan kapal PT Dutabahari Menara Line (DML) Jalan Ir P M Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (14/1/2022) yang lalu digelar Polsek Banjarmasin Barat.
Bertempat di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat pada Rabu (9/2/2022) pagi, rekonstruksi ulang turut dihadiri oleh LKBH Universitas Lambung Mangkurt (ULM) Banjarmasin selaku penasihat hukum tersangka.
Perkelahian tersebut, berawal dari cekcok permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang.
Saat cekcok berlangsung, korban mengambil sebuah besi yang ada di TKP, kemudian memukul lengan kiri korban.
Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku mengambil senjata tajam (Sajam) berupa pisau dari pinggangnya, yang sudah ia bawa sebelumnya dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban.
Korban pun langsung terjatuh dan tertelentang di lokasi tersebut.
Pelaku langsung kabur dari TKP sembari menenteng sajam yang masih ada di lengan kanannya.
Saat pelaku berusaha kabur, sempat terlihat oleh saksi yang bernama Suyamto, yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut, yang saat itu sedang berada di atas tongkang.
Pelaku melarikan diri ke arah perairan sungai Barito tepat di belakang perusahaan tersebut, kemudian dijemput oleh keluarganya dengan kelotok dan bersembunyi di pulau kembang.
Tak lama setelah pelaku kabur, korban pun langsung dievakuasi oleh petugas safety yang ada diperusahaan tersebut, ke RS Suaka Insan. Namun nahasnya, sesampainya di RS Suaka Insan, korban dinyatakan telah meninggal dunia, tanpa sempat mendapatkan pertolongan medis.