KPU Sebut Tak Ada Larangan bagi Mantan Koruptor Kembali Berpolitik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan petinggi partai politik yang tersandung kasus korupsi barus saja bebas menjalani hukum.

    Mereka disebut-sebut akan kembali berkiprah di panggung politik, seperti mantan Ketua Umum DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romi, Andi Mallarangeng di Partai Demokrat.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pun memberikan tanggapan terkait adanya sinyalemen para mantan koruptor itu terjun ke dunia politik.

    “Tidak ada larangan bagi mantan koruptor kembali berpolitik, khususnya aktif di partai politik. Tidak diatur (larangan bagi eks koruptor aktif di parpol),” kata Ilham dikonfirmasi kepada awak media, Minggu (6/2/2022).

    Namun demikian, menurut dia, mengenai mantan koruptor terlibat di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Regulasi tersebut, sebut Ilham, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.

    “Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” imbuhnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Perempuan Penumpang Garuda Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Aceh Tujuan Jakarta Disergap TNI AU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI