WARTABANJAR.COM BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari tersangka HR bahwa zenith carnophen yang dimilikinya berasal dari seorang perempuan yang beralamat di Desa Cempaka Banjarbaru.
Kemudian anggota melakukan lidik dan mengcrosscheck informasi tersebut dan memastikan informasi valid, anggota buser Polsek Banjarbaru Utara pun menindaklanjuti.
“Sekitar pukul 21.45 Wita berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap perempuan inisial M dan menemukan satu botol permen Xylitol yang berisikan 8 klip plastik bening,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Kamis (20/1/2022).
Lanjut AKP Tajudin Noor, 8 klip plastik bening itu berisikan masing-masing 10 butir Zenith Carnophen total 80 butir zenith carnophen, satu Klip plastik bening yang berisikan dua butir Zenith Carnophen, uang Rp 100 ribu , dua lembar uang Rp. 50 ribu, handphone merk Vivo warna merah.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut.
Perempuan yang ditangkap pada Rabu(19/1/2022) malam itu dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Obat Zenith Carnophen dan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Has)
Editor : Hasby