Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara, Langsung Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah dilaporkan ke polisi atas cuitannya di media sosial yang menyebut ‘Allahmu lemah’.

    Bareskrim menjeratnya dengan 2 Undang-Undang sekaligus. “Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

    Polisi menjerat manta politisi itu, dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.

    Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.

    Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.

    Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.

    Dia membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut.

    Namun menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik, sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.

    “Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

    Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB. (edj/berbagai sumber)

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI