WARTABANJAR.COM – Ada 10 lokasi karantina untuk pejalan dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Kesepuluhnya disesuaikan dengan 9 Pintu Masuk ke Indonesia yang ditetapkan melalui Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 2/2022.
Sepuluh lokasi karantina ini ada di:
DKI Jakarta (4 tempat)
Surabaya-Jawa Timur (19 tempat)
Manado-Sulawesi Utara (2 tempat)
Batam-Kepulauan Riau (5 tempat)
Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (2 tempat)
Nunukan-Kalimantan Utara (1 tempat)
Entikong-Kalimantan Barat (3 tempat)
Aruk-Kalimantan Barat (4 tempat)
Motaain-NTT (1 tempat)
dan terakhir lokasi lain yang ditetapkan Kasatgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi satgas pusat
Lokasi karantina ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kriteria, seperti Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang menetap min. 14 hari di lndonesia, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia, Pegawai Pemerintah yang lakukan perjalanan dinas, dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.







