KPK Periksa Sejumlah Saksi di HSU dan Berikut Nama-namanya, Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tsk AW

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi untuk tersangka AW dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Hulu Sungai Utara.

    Pemeriksaan berlangsung di Polres HSU, Rabu (5/1/2022). Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com.

    Mereka adalah :

    1. Maulana Firdaus PPAT
    2. Tajudin Noor Pensiunan PNS
    3. Noor Elhamsyah Wiraswasta / Pedagang Mobil Bekas atau HP
    4. HM Ridha (Staf Bina Marga). Staf Di Bina Marga/Pokja
    5. Hadi Hidayat Bekas Ajudan Bupati
    6. Barkati alias Haji Kati Direktur PT. Prima Mitralindo Utama
    7. Ferry Riandy Wijaya Sales Honda
    8. Mumhammad Fahmi Ansyari PT BANGUN TATA BANUA & CV SAILA RIZKY & PT. JATI LUHUR SEJATI
    9. H Farhan PT CPN/ PT SURYA SAPTA TOSANTALINA)
    10. Haji Abdul Halim PERDANA KUSUMA CV ALABIO
    11. Abdul Hadi Direktur CV. Chandra Karya
    12. Muhammad Muzakkir Kontraktor

    Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid. Lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Tsk AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara 'Tidak Sah' di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI