WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi untuk tersangka AW dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Hulu Sungai Utara.
Pemeriksaan berlangsung di Polres HSU, Rabu (5/1/2022). Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com.
Mereka adalah :
- Maulana Firdaus PPAT
- Tajudin Noor Pensiunan PNS
- Noor Elhamsyah Wiraswasta / Pedagang Mobil Bekas atau HP
- HM Ridha (Staf Bina Marga). Staf Di Bina Marga/Pokja
- Hadi Hidayat Bekas Ajudan Bupati
- Barkati alias Haji Kati Direktur PT. Prima Mitralindo Utama
- Ferry Riandy Wijaya Sales Honda
- Mumhammad Fahmi Ansyari PT BANGUN TATA BANUA & CV SAILA RIZKY & PT. JATI LUHUR SEJATI
- H Farhan PT CPN/ PT SURYA SAPTA TOSANTALINA)
- Haji Abdul Halim PERDANA KUSUMA CV ALABIO
- Abdul Hadi Direktur CV. Chandra Karya
- Muhammad Muzakkir Kontraktor
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid. Lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Tsk AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).