Kemendagri: 101 Kepala Daerah Bakal Habis Masa Jabatan 2022 ini, 2 di Antaranya dari Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Di 2022 ini, masa jabatan 101 kepala Indonesia akan habis.

Jumlah 101 itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Dari 101 kepala daerah itu, dua di antaranya adalah bupati dari Kalimantan Selatan, yaitu Bupati Hulu Sungai Utara dan Bupati Barito Kuala.

Selebihnya adalah gubernur, bupati dan walikota dari berbagai daerah lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024 nanti,” ujarnya Senin (3/1/2022) lalu, dikutip Rabu (5/1/2022).

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

Gubernur

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Bupati

1. Mesuji

2. Lampung Barat

3. Tulang Bawang

4. Bekasi

5. Banjarnegara

6. Batang

7. Jepara

8. Pati

9. Cilacap

10. Brebes

11. Kulonprogo

12. Buleleng

13. Flores Timur

14. Lembata

15. Landak

16. Barito Selatan

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara

19. Barito Kuala

20. Banggai Kepulauan

21. Buol

22. Bolaang Mongondow

23. Kepulauan Sangihe

24. Takalar

25. Bombana

26. Kolaka Utara

27. Buton

28. Boalemo

29. Muna Barat

30. Buton Tengah

31. Buton Selatan

32. Seram Bagian Barat

33. Buru

34. Maluku Tenggara Barat

35. Maluku Tengah

36. Pulau Morotai

37. Halmahera Tengah

38. Nduga

39. Lanny Jaya

40. Sarmi

41. Mappi