WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Unit Gabungan Dari Polsek Murung Pudak Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan seorang pria inisial BA (20).
Pria ini diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu (29/12/2021).
Kejadian berawal saat pelapor berinisial SR (44) pada Senin (20/12) malam tidak berada di rumahnya di Jl Rahayu Rt 11 Pasar Lama, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pada saat itu pelapor ada mengambil uang sejumlah Rp 5 juta di mana kebiasaan pelapor meletakan uang di bawah keramik lantai di dalam kamar anak pelapor.
Jumlah uang yang tersisa setelah pelapor mengambil uang, tersebut sejumlah kurang lebih 28 juta rupiah.
Di mana dari jumlah uang tersebut, uang pelapor sejumlah 11 juta rupiah dan uang pekerjaan Proyek pembangunan septick tank beserta WC sejumlah Rp 17 juta.
Kemudian pada Rabu (22/12) malam, pelapor ingin mengambil uang kembali di bawah keramik lantai di kamar anak.
Namun, alangkah kagetnya ternyata uang yang disimpan pelapor sejumlah kurang lebih 28 juta rupiah sudah tidak ada lagi kemudian pelapor mencoba mencari di dalam rumah juga tidak ada menemukan uang tersebut atau hilang.
Dari peristiwa itu, pelapor selaku korban mengalami kerugian kurang lebih 28 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Murung Pudak.
Hasil penyelidikan Tim gabungan dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak Akp Samsu Suargana, S.AP akhirnya seorang pria inisial BA berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi BA pun mengakui aksi kejahatannya.