Polres Tabalong Tangkap Maling Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah Tersimpan di Bawah Keramik

Namun, alangkah kagetnya ternyata uang yang disimpan pelapor sejumlah kurang lebih 28 juta rupiah sudah tidak ada lagi kemudian pelapor mencoba mencari di dalam rumah juga tidak ada menemukan uang tersebut atau hilang.

Dari peristiwa itu, pelapor selaku korban mengalami kerugian kurang lebih 28 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Murung Pudak.

Hasil penyelidikan Tim gabungan dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak Akp Samsu Suargana, S.AP akhirnya seorang pria inisial BA berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi BA pun mengakui aksi kejahatannya.

Didalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, 1 buah sendok makan diduga sebagai alat congkel keramik tempat uang disimpan korban,

Kemudian dua buah tas warna hitam, 5 lembar baju warna hitam, 1 kardus mie Goreng dan dua slop rokok berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Senin (03/01/2022), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan oleh petugas gabungan Polsek Murung Pudak dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP,” katanya. (edj)

Editor: Erna Djedi