Petani Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong Miliki Sabu 25,24 Gram


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang petani warga Kabupaten Balangan ditangkap jajaran Polres Tabalong karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

    Tersangka berinisial YH alias Ateng (31) ditangkap di Jalan Kasturi Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Ateng diketahui sehari-harinya adalah seorang petani warga Kabupaten Balangan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong pada Sabtu (1/1/2022) sore.

    Petugas menyita Barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,24 Gram.

    Dikonfirmasi wartabanjar.com Senin (3/02/2022) pagi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Dipimpin Iptu Sutargo S.H, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, bersama anggota berhasil tangkap Sdr. YH alias Ateng, warga Kabupaten Balangan,” ujar Iptu Mujiono.

    Penangkapan YH berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara yang melakukan transaksi narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri–cirinya pun sudah diketahui petugas.

    Usai itu dilakukan serangkaian penyelidikan dilapangan terlihat pengendara roda dua melintas masuk ke arah Jalan Kasturi, Sulingan dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sejak awal oleh petugas.

    Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut dan diketahui pria itu bernama YH pada Sabtu (1/01/2022) sekitar pukul 18.15 Wita.

    YH terkejut ketika ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi.

    Baca Juga :   Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI