WARTABANJAR.COM – Tudingan suap dari Rachel Vennya untuk oknum Satgas Covid-19 agar bisa kabur dari karantika Wisma Atlet Pademangan usai dari Amerika Serikat terus bergulir.
Sebelumnya Menkopolhukam Machfud MD mengungkapkan suap yang diberikan Rachel Vennya termasuk dalam pungli.
Sementara Polda Metro Jaya akan melihat kembali berkas Rachel Vennya. Rachel Vennya memberikan uang Rp 40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi yang diduga diteruskan ke Satgas Covid-19 agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri.
“Nanti kita lihat ya. Kan Rachel Vennya itu kan sebenarnya sudah tersangka, sudah masuk dalam berkas,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengaku terganggu dengan dugaan aliran dana 40 juta yang diterima oleh Satgas Penanganan COVID-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang”, tegas Sonny.
Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sonny juga berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah, sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19. Tidak menjadikannya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.