KPK Periksa Seorang Pegawai Bank Kalsel, Terkait Dugaan Pencucian Uang Tersangka Bupati HST Periode 2016-2021

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang kini sudah menjadi tersangka.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Kamis (2/12/2021) menyampaikan, pada Rabu (1/12/2021) kemarin bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka  Abdul Latif .

    Saksi itu adalah Maulana Indra Jaya yang menjabat Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel.

    “Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL yang bersumber dari transfer para pihak yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.

    Wartabanjar.com mencoba mengonfirmasi dengan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel, Suriadi, namun belum ada tanggapan. Begitu pula dengan Humas Bank Kalsel, Septian R, juga belum memberikan tanggapan, Kamis (2/12/2021) siang.

    Dikutip dari detik.com, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Latif mengajukan banding vonis kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (3/1/2019) lalu.

    Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    Baca Juga :   KPU Balangan Tegaskan Aturan Ketat Terkait Pemasangan APK Jelang Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI