KPK Periksa Seorang Pegawai Bank Kalsel, Terkait Dugaan Pencucian Uang Tersangka Bupati HST Periode 2016-2021
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang kini sudah menjadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Kamis (2/12/2021) menyampaikan, pada Rabu (1/12/2021) kemarin bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka Abdul Latif .
Saksi itu adalah Maulana Indra Jaya yang menjabat Asisten Manager Bagian APU & PPT Bank Kalsel.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL yang bersumber dari transfer para pihak yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.
Wartabanjar.com mencoba mengonfirmasi dengan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel, Suriadi, namun belum ada tanggapan. Begitu pula dengan Humas Bank Kalsel, Septian R, juga belum memberikan tanggapan, Kamis (2/12/2021) siang.
Dikutip dari detik.com, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Latif mengajukan banding vonis kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (3/1/2019) lalu.
Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Bupati periode 2016-2021 itu terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Masih dikutip dari detik.com, Hakim menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny, memenangi lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263. (tim)
Editor : Hasby