WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang warga dengan ratusan gram barang haram jenis sabu-sabu.
Bermula dari laporan yang diterima, anggota pun bergerak menggeledah rumah M Ardhani Irvan (41) di Jalan Simpang Sei Mesa, RT 12, RW. 02, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan anggota menemukan barang bukti terpisah-pisah.
“Jadi tidak di satu tempat saja, dan jika ditotal keseluruhan barang bukti yang kami amankan adalah 377,69 gram dikemas dalam 9 paket berbagai ukuran,” ujar Kasat, Kamis (28/10/21).
Dari 9 paket itu, 2 paket pertama dibungkus plastik hitam dengan berat 199.38 gram ditemukan di lantai 2 rumah tersangka.
“Lalu anggota kembali menemukan 6 paket sabu dibungkus plastik putih di laci meja di lantai 1, totalnya 178.31 gram,” beber Mars Suryo.
Sesangkan satu paket sabu lainnya seberat 0,27 gram ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang waktu itu dipakai tersangka.
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dilakukannya penyelidikan lebih lanjut
“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah titipan temannya, masih kami dalami soal ini, siapa temannya itu,” tutur kasat.
“Pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal