WARTABANJAR.COM – Seiring dengan aturan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur penumpang pesawat terbang harus menggunakan tes PCR menuai kritik.
Satu di antaranya dokter Tirta yang juga relawan Covid-19 yang menuntut agar syarat antigen kembali diberlakukan dibandingkan dengan tes PCR.
Sebab jelas aturan menggunakan tes PCR membebankan penumpang pesawat terbang yang harus merogok kocek lebih dari pada tes antigen.
Tes antigen dibanderol sekitar Rp 125 ribu sementara tes PCR Rp 500 ribu.
Dokter Tirta pun meluapkan pernyataannya melalui postingan akun Instagram miliknya.
“Kembalikan fungsi swab pcr menjadi
alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja
Karena agak aneh aja, kenapa hanya
naik pesawat yang diwajibkan swab PCR.
Padahal sudah beberapa sumber
ilmiah yg menekankan justru
penularan di pesawat itu paling
rendah.”
Di postingan berikutnya terdapat artikel yang menyebutkan penularan Covid-19 di pesawat sangatlah rendah.
“Risiko penularan virus corona di pesawat
tergolong kecil, karena sistem sirkulasi,
ventilasi, dan filtrasi udara yang memadai.”
kata dr. Dyah Novita.
“Asalkan di dalam pesawat memakai masker, risiko tertular COVID-19 sangatlah rendah,” tegasnya.
Faktanya, sebagian besar pesawat dilengkapi dengan filter HEPA (High Efficiency Particulate Air).
Benda ini dapat menangkap lebih dari 99
persen partikel di udara, termasuk
mikroorganisme SARS-CoV-2 alias virus corona yang menyebabkan COVID-19.
Dalam caption dokter Tirta mentag akun Kementrian Perhubungan dan akun lawan Covid-19.